Perubahan Badan Hukum PERUMDA BPR BANK SOLO

PERUMDA BPR BANK SOLO

Jumat, 11 September 2020. Bank Solo sah beralih status dari perusahaan daerah (Perusda) menjadi perusahaan umum daerah (Perumda). Dengan Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka hak, kewajiban, kekayaan, usaha, kepegawaian dan perizinan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo beralih menjadi hak, kewajiban, kekayaan, usaha, kepegawaian dan perizinan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo. Wali kota Solo, FX Hadi Rudyatmo berharap perubahan status tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Harapannya Bank Solo dapat meningkatkan kapasitasnya. Baik dalam memberikan manfaat permodalan yang memadai bagi pertumbuhan ekonomi di Kota Surakarta maupun memberikan partisipasi yang lebih besar dalam pendapatan asli daerah yang akan bermanfaat bagi pembangunan daerah.

  • Posted : 2020-09-21
  • Dilihat : 4,720 kali