Teknologi Informasi

PERUMDA BPR BANK SOLO

Kita menyadari bahwa perkembangan teknologi informasi bergerak dinamis mengikuti lingkungan bisnis atau bahkan justru bisnis yang bergerak mengikuti kemajuan teknologi informasi. Khusus untuk sektor perbankan, penggunaan teknologi informasi yang tepat menjadi tuntutan utama seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang mempengaruhi pola berinteraksi masyarakat. Pengembangan produk dan layanan perbankan berbasis digital menjadi kebutuhan bagi sebagian besar mayarakat tentu harus menjadi perhatian bagi manajemen bank. Penyelenggaraan teknologi informasi yang aman, efektif dan efisien merupakan tujuan utama sekaligus menjadi tanggung jawab bagi manajemen dan seluruh jajaran dalam organisasi di bank. Sebagai wujud kewenangan dan sekaligus tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, khususnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 75/POJK.03/2015 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Syariah, yang diberlakukan sejak 28 Desember 2016; dan Surat Edaran nomor 15/SEOJK.03/2017. Terbitnya peraturan ini dimaksudkan untuk mendorong BPR agar dapat menyelenggarakan teknologi informasi secara efektif dan efisien serta dapat menjaga kualitas layanan kepada para nasabahnya. Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, maka penyelenggaraan teknologi informasi pada BPR wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK tersebut. POJK Nomor 75/POJK.03/2016 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Badan Pembiayaan Rakyat Syariah - [POJK Nomor 75/POJK.03/2016]